Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditetapkan

31/10/2023

Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan I Tahun 2023/2024. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.
 
 
Penetapan  dalam agenda sidang pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap pengambilan keputusan atas Ranperda di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Selasa (31/10). 
 
Dalam pendapat akhir Bupati Jembrana yang dibacakan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) menyampaikan Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah melalui berbagai tahapan pembahasan secara maraton. 
"Untuk mencapai tahap ini, tentunya memerlukan dedikasi, integritas dan kerja keras dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Akhirnya pada Rapat Paripurna  hari ini, rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," ucapnya
 
Pihaknya pun mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan, Ketua Komisi, Fraksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana yang telah bekerja secara maksimal. 
"Dengan lahirnya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kita harapkan akan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta upaya peningkatan pendapatan asli daerah yang harus tetap dilakukan melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah," ujarnya
 
Terakhir, dirinya mengungkapkan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya akan mendorong kemudahan Investor terhadap pembangunan Kabupaten Jembrana. 
"Saya meyakini Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya akan mendukung kemudahan berinvestasi serta mendorong pertumbuhan industri dan atau usaha yang berdaya saing, serta memberikan kepastian hukum dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,"