10/12/2024
Denpasar - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jembrana kembali meraih sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali yang dilaksanakan pada 10 Desember 2024 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Anugerah keterbukaan informasi publik adalah dalam rangka memotivasi Badan Publik dalam melaksanakan Undang-undang keterbukaan informasi publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat sebagai pengguna informasi publik.
Pada monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik pada tahun 2024 ini, parameter yang dinilai terdiri dari 6 aspek yaitu, sarana dan prasarana yang mendukung dan mempermudah proses pelayanan informasi publik, kualitas informasi yaitu mutu informasi berdasarkan relevansi akurasi dan kekinian, jenis informasi yaitu informasi terbuka berdasarkan pasal 13 PERKI I Tahun 2021 tentang Standar layanan informasi publik, Pelayanan Informasi adalah berkaitan dengan prosedur serta substansi pelayanan informasi publik, komitmen organisasi berkaitan dengan dukungan terhadap keterbukaan infromasi yang meliputi anggaran, SDM, dan pelaksanaan tupoksi, Digitalisasi yaitu proses penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan aksesbilitas dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Penganugerahan ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dan Ketua Komisi Informasi Bali, I Made Agus Wirajaya dan diterima oleh Kepala Bidang Infokom, I Wayan Agus Ariawan.
06/02/2025
03/02/2024