Rekomendasi ini bertujuan mengatur penyelenggaraan menara yang dimana harus menunjang efisiensi, estetika dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan merupakan salah satu syarat didalam pengajuan Ijin mendirikan menara/PBG.
Regulasi :
Syarat administrasi permohonan rekomendasi zona lokasi menara meliputi :
a. permohonan tertulis yang ditunjukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
b. koordinat rencana pembangunan;
c. rencana ketinggian menara; dan
d. rencana bentuk menara.
Pembangunan menara baru pada Zona Lokasi Menara berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. pada kawasan zona perkotaan harus memiliki kecukupan jarak udara minimal 500 (lima ratus) meter dari menara eksisting konvensional terdekat;
b. pada zona kawasan luar perkotaan harus memiliki kecukupan jarak udara minimal 750 (tujuh ratus lima puluh) meter dari menara eksisting konvensional terdekat;
c. menara eksisting diprioritaskan untuk menjadi menara bersama sepanjang memenuhi persyaratan teknis; dan
d. menara microcell, menara kamuflase, MBTS dan tiang pole dengan ketinggian maksimal 6 (enam) meter tidak terikat dengan ketentuan zona menara.
Ketentuan zona lokasi menara ini dikecualikan pada pembangunan menara yang memerlukan kriteria khusus, meliputi :
a. keperluan meteorology dan geofisika;
b. televisi;
c. siaran radio;
d. navigasi penerbangan;
e. Badan Sar Nasional dan radio amatir;
f. penyelenggara telekomunikasi khusus Dinas pemerintah;
g. keperluan transmisi jaringan telekomunikasi utama (backbone); dan
h. menara/tower air.