- SOP penyusunan daftar informasi publik (Download)
- SOP pelayanan permohonan informasi publik (Download)
- SOP fasilitasi sengketa informasi (Download)
- SOP penanganan keberatan informasi publik (Download)
- SOP uji konsekuensi informasi publik (Download)
- SOP memeriksa akurasi informasi publik (Download)
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik (Download)
- SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (Download)
ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN:
Berdasarkan pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar;
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan
Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya menjadi Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik dengan penetapan dari PPID Utama.
- Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pengecualian.
- Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dilakukan, Informasi yang dikecualikan menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu pengecualian