STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan Perbup Nomor 19 Tahun 2023 tentang SOTK Setda, Setwan, Inspektorat sebagai Berikut :

  1. Sekretariat
    1. menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penyusunan program kerja dinas
    2. memimpin seluruh kegiatan sekretariat
    3. menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dinas.
    4. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan komptenesi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai dilingkup dinas.
    5. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengeloaan perpustakaan dan kearsipan dinas
    6. menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan dilingkup dinas
    7. menyelenggarakan koordinasi bahan penyusunan rancangan produk hukum daerah dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan dilingkup dinas
    8. menyelenggarakan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan dan laporan dinas
    9. menyelenggarakan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian yang dilaksanakan oleh bidang
    10. melaksanakan koordinasi dengan bidang secara berkala agar program dan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan
    11. menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan indikator kinerja utama (IKU), RENSTRA, RENJA, RKT,RKA,DPA,LKjIP,LKPJ,LPPD lingkup dinas
    12. memberikan saran dan pertimbangan sebagai bahan pengambilan kebijakan dinas
    13. menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan tindak lanjut LHP lingkup dinas
    14. menyelenggarakan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sekretariat
  2. Bidang Infrastruktur dan Aplikasi
    1. menyelenggarakan tata kelola dan sumber daya infrastruktur dan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
    2. menyelenggarakan pelayanan infrastruktur dan teknologi informatika
    3. menyelenggarakan pelayanan aplikasi dan pengelolaan e-goverment
    4. menyelenggarakan pelayanan keamanan informasi dan telekomunikasi
    5. menyelenggarakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan infrastruktur dan aplikasi
  3. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi
    1. menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik
    2. menyelenggarakan pelayanan informasi dan komunikasi
    3. menyelenggarakan tata kelola dan sumber daya informasi dan komunikasi publik
    4. membangun kemitraan informasi dan komunikasi publik
    5. melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan pengelolaan informasi dan komunikasi
  4. Bidang Statistik
    1. menyelenggarakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan statistik
    2. menyelenggarakan pengolahan data statistik sektoral
    3. menyelenggarakan pengumpulan data statistik sektoral
    4. menyelenggarakan data statistik elektronik