Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan Perbup Nomor 19 Tahun 2023 tentang SOTK Setda, Setwan, Inspektorat sebagai Berikut :
- Sekretariat
- menyelenggarakan dan mengkoordinasikan penyusunan program kerja dinas
- memimpin seluruh kegiatan sekretariat
- menyelenggarakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dinas.
- menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan komptenesi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai dilingkup dinas.
- menyelenggarakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengeloaan perpustakaan dan kearsipan dinas
- menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan dilingkup dinas
- menyelenggarakan koordinasi bahan penyusunan rancangan produk hukum daerah dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan dilingkup dinas
- menyelenggarakan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan dan laporan dinas
- menyelenggarakan koordinasi dan menghimpun bahan kebijakan teknis dibidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian yang dilaksanakan oleh bidang
- melaksanakan koordinasi dengan bidang secara berkala agar program dan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan
- menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan bahan indikator kinerja utama (IKU), RENSTRA, RENJA, RKT,RKA,DPA,LKjIP,LKPJ,LPPD lingkup dinas
- memberikan saran dan pertimbangan sebagai bahan pengambilan kebijakan dinas
- menyelenggarakan koordinasi dan mengolah bahan tindak lanjut LHP lingkup dinas
- menyelenggarakan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sekretariat
- Bidang Infrastruktur dan Aplikasi
- menyelenggarakan tata kelola dan sumber daya infrastruktur dan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
- menyelenggarakan pelayanan infrastruktur dan teknologi informatika
- menyelenggarakan pelayanan aplikasi dan pengelolaan e-goverment
- menyelenggarakan pelayanan keamanan informasi dan telekomunikasi
- menyelenggarakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan infrastruktur dan aplikasi
- Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi
- menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik
- menyelenggarakan pelayanan informasi dan komunikasi
- menyelenggarakan tata kelola dan sumber daya informasi dan komunikasi publik
- membangun kemitraan informasi dan komunikasi publik
- melaksanakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan pengelolaan informasi dan komunikasi
- Bidang Statistik
- menyelenggarakan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan dalam urusan statistik
- menyelenggarakan pengolahan data statistik sektoral
- menyelenggarakan pengumpulan data statistik sektoral
- menyelenggarakan data statistik elektronik