A. TUGAS
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, serta bidang persandian dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
B. FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
4. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait bidang tugasnya.