Tugas dan Fungsi Dinas

A.    TUGAS
Dinas  mempunyai  tugas  membantu  Bupati  melaksanakan  urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, serta bidang persandian  dan tugas  pembantuan  yang  diberikan kepada Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.


B.    FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Dinas menyelenggarakan fungsi:
1.  perumusan  kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
2.  pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
3.  pelaksanaan   evaluasi   dan   pelaporan   sesuai   dengan   lingkup tugasnya;
4.  pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
5.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait bidang tugasnya.