19/09/2023
PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
2.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
3.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
4.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
1.Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
2.Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
3.Mengumumkan harta kekayaannya.
RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1.Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2.Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3.Menteri;
4.Gubernur;
5.Hakim;
6.Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
7.Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
1.Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
2.Pimpinan Bank Indonesia;
3.Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4.Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5.Jaksa;
6/Penyidik;
7.Panitera Pengadilan; dan
8.Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)
JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
1.Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
2.Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
3.Pemeriksa Bea dan Cukai;
4.Pemeriksa Pajak;
5.Auditor;
6.Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
7.Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
8.Pejabat pembuat regulasi
Jumlah Wajib LHKPN Kabupaten Jembrana Tahun Lapor 2022 per 30 Maret 2023 adalah 90 orang, dengan jumlah yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 90 orang sehingga tingkat pelaporan LHKPN Kabupaten Jembrana sampai dengan tanggal tersebut sebesar 100%.