Pemerintahan 17 Aug 2026

123 Warga Binaan Rutan Negara Terima Remisi HUT ke-81 RI, Satu Langsung Bebas

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
32 kali dilihat
123 Warga Binaan Rutan Negara Terima Remisi HUT ke-81 RI, Satu Langsung Bebas

"Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari 123 warga binaan tersebut, satu orang menerima RU II dan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana."

Jembrana – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi hari penuh makna bagi 123 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara. Pada Senin (17/8), seluruhnya menerima Remisi Umum (RU) sebagai bentuk pengurangan masa pidana atas pembinaan yang telah dijalani.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari 123 warga binaan tersebut, satu orang menerima RU II dan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.

Bupati Kembang berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Harapan kami bagi warga binaan yang hari ini mendapat remisi dan bebas, tentu bisa kembali ke masyarakat dengan perilaku yang positif. Saya juga berharap masyarakat dapat menerima mereka kembali, karena mereka telah dibina dan dididik di sini agar menjadi pribadi yang lebih baik serta siap berkontribusi membangun desa dan membangun Jembrana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, menyampaikan bahwa seluruh usulan remisi yang diajukan telah disetujui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.

“Total ada 123 warga binaan yang kami usulkan untuk menerima remisi kemerdekaan dan seluruhnya disetujui. Rinciannya, 122 orang menerima RU I dan satu orang menerima RU II yang langsung bebas,” jelasnya.

Warga binaan yang memperoleh RU II merupakan terpidana kasus pencurian yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama dua bulan. Karena sisa masa pidananya kurang dari dua bulan, yang bersangkutan dapat langsung mengakhiri masa pidananya tepat pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani, tetapi juga menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan positif di lingkungan masyarakat.

Galeri Foto