Profil PPID

Lobi Pelayanan Publik Dinas Kominfo beserta fasilitas Pelayanan Disablitas

Ruang Tunggu bagi pemohon informasi dan pemohon Disabilitas

Website Pelayanan Publik ppid.jembranakab.go.id dan PPID berbasis mobile  

Cara Mengajukan Informasi :

  1. 1. Datang langsung ke Kantor PPID utama atau PPID Pelaksana.
  2. 2. Melalui surat dengan alamat kantor yang dituju.
  3. 3. Melalui e-mail kantor yang dituju.
  4. 4. Melalui telp kantor yang dituju.

Struktur Organisasi PPID :

SK Bupati No 247 tahun 2026 tentang Penunjukan PPID dilingkungan Pemkab Jembrana (Download)

SK Kadis Kominfo tahun 2026 tentang SK Tim PPID dilingkungan Dinas Kominfo Kab Jembrana (Download)

Visi :

Terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, akurat, murah dan sederhana kepada pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Misi :

1. Meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas

2. Membangun dan Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi

3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia

Motto : Cepat, akurat, mudah dan sederhana

Formulir :

  1. Permohonan Informasi (Unduh Formulir) (Input E-Form)
  2. Permohonan Keberatan (Unduh Formulir) (Input E-Form)