Profil PPID
Lobi Pelayanan Publik Dinas Kominfo beserta fasilitas Pelayanan Disablitas
Ruang Tunggu bagi pemohon informasi dan pemohon Disabilitas
Website Pelayanan Publik ppid.jembranakab.go.id dan PPID berbasis mobile
Cara Mengajukan Informasi :
- 1. Datang langsung ke Kantor PPID utama atau PPID Pelaksana.
- 2. Melalui surat dengan alamat kantor yang dituju.
- 3. Melalui e-mail kantor yang dituju.
- 4. Melalui telp kantor yang dituju.
Struktur Organisasi PPID :
SK Bupati No 247 tahun 2026 tentang Penunjukan PPID dilingkungan Pemkab Jembrana (Download)
SK Kadis Kominfo tahun 2026 tentang SK Tim PPID dilingkungan Dinas Kominfo Kab Jembrana (Download)
Visi :
Terwujudnya pelayanan informasi yang cepat, akurat, murah dan sederhana kepada pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misi :
1. Meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas
2. Membangun dan Mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi
3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
Motto : Cepat, akurat, mudah dan sederhana
Formulir :
- Permohonan Informasi (Unduh Formulir) (Input E-Form)
- Permohonan Keberatan (Unduh Formulir) (Input E-Form)