Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan fungsi PPID sebagai berikut :
- 1. menyusun dan melaksanakan serta laporan kebijakan informasi dan dokumentasi
- 2. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan, pengelolaan, pemeliharaan informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana
- 3. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik
- 4. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik
- 5. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan
- 6. melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi
- 7. melaksanakan rapat koordinasi /kerja secara berkala
- 8. jika terjadi sengketa informasi dapat membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan Bupati
Wewenang PPID sebagai berikut :
- 1. menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- 2. meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pelaksana Pemkab Jembrana
- 3. mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pelaksana
- 4. menentukan / menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik
- 5. menugaskan PPID Pelaksana / pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi