JEMBRANA – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jembrana bersama perwakilan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMP Tahun 2026 pada Senin (15/6/2026) di Ruang Rapat SMP Negeri 1 Negara.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana serta dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, Ketua Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali, Ketua Dewan Pengawas Pendidikan, kepala sekolah, serta para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait petunjuk teknis dan kesiapan daerah dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam kesempatan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berorientasi pada prinsip berkeadilan, transparan, akuntabel, objektif, serta bebas dari pungutan biaya.
Salah satu poin penting dalam regulasi terbaru ini adalah penyempurnaan kebijakan jalur penerimaan peserta didik yang terdiri dari empat jalur utama, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah dengan persyaratan Kartu Keluarga yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran. Sementara Jalur Afirmasi ditujukan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Adapun Jalur Prestasi didasarkan pada capaian akademik maupun non-akademik, sedangkan Jalur Mutasi diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali serta anak guru yang bertugas pada satuan pendidikan terkait.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan persyaratan usia calon murid secara lebih tegas sesuai jenjang pendidikan. Untuk jenjang SMP, calon murid kelas VII harus berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Seluruh persyaratan usia wajib dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang sah.
Dalam rangka menjamin pemerataan akses pendidikan, Disdikpora Kabupaten Jembrana membangun sinergi dengan berbagai instansi terkait. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berperan dalam pemetaan sebaran domisili anak usia sekolah, sementara Dinas Sosial membantu sinkronisasi data kesejahteraan sosial guna memastikan kuota jalur afirmasi tepat sasaran.
Keterbukaan informasi publik juga menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan SPMB. Setiap sekolah diwajibkan mengumumkan informasi pendaftaran secara terbuka, meliputi kuota daya tampung, persyaratan, jadwal seleksi, hingga penegasan bahwa seluruh proses SPMB tidak dipungut biaya atau gratis.
Sebagai bentuk antisipasi apabila terdapat calon murid yang belum tertampung, pemerintah daerah menyiapkan berbagai langkah mitigasi, termasuk penyaluran ke sekolah negeri terdekat yang masih memiliki kuota, sekolah swasta, maupun satuan pendidikan di bawah kementerian lain seperti madrasah. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memberikan bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di satuan pendidikan swasta.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, mekanisme pengawasan berlapis akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Inspektorat Daerah melalui audit lapangan, pemantauan, serta pembukaan posko pengaduan masyarakat. Evaluasi pelaksanaan SPMB juga akan dilakukan secara berkala sedikitnya satu kali dalam setahun sebagai dasar penyempurnaan kebijakan pada tahun berikutnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap implementasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dapat berjalan optimal dengan dukungan seluruh pihak, mulai dari penyelenggara pendidikan, orang tua, media massa, hingga masyarakat, sehingga tercipta sistem penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan berkualitas.