Jembrana - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jembrana lakukan Perjanjian Kerjasama dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negera (BSSN), terkait dengan Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini berlangsung Kamis, 31 Juli 2025 secara daring.
Perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan dari 4 tahun sebelumnya, yakni perjanjian pertama pada Tahun 2020.
Pihak Pemerintah Kabupaten Jembrana yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, I Ketut Eko Susila Artha Permana berdasarkan Keputusan Bupati Jembrana Nomor : 821.2/127/BKPSDM/2023 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana berkedudukan di jalan Surapati Nomor 1 Negara selanjutnya disebut Pihak Kesatu.
Sementara Pihak Kedua diwakili Jonathan Gerhard Tarigan, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 606 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, berkedudukan di Jalan Harsono RM Nomor 70, Jakarta Selatan.
Dalam perjanjian tersebut para pihak menjamin keamanan sistem elektronik dalam layanan keamanan berupa autentifikasi dan integritas data dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Maksud dan tujuan dari Perjanjian kersama ini adalah sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan kerjasama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dan terwujudnya penerapan Sistem Elektronik yang aman di lingkungan Pemkab Jembrana.
Perjanjian kerjsama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun, terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperbaharui sesuai kesepakatan para pihak.