Komitmen Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam mendorong keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan desa yang transparan kembali mendapat apresiasi. Dua desa di Kabupaten Jembrana, yakni Desa Batuagung dan Desa Banyubiru, berhasil meraih penilaian sebagai Desa Transparan dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026. Pengumuman dan penyerahan hasil penilaian tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi dan Pengumuman Desa Transparan yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Bali, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bali, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten/Kota se-Bali. Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali didampingi seluruh komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan evaluasi terhadap hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali di seluruh kabupaten/kota se-Bali. Evaluasi juga mencakup hasil bimbingan teknis yang telah diberikan kepada Dinas Kominfo se-Bali serta pemanfaatan aplikasi monitoring dalam melakukan pemantauan keterbukaan informasi publik di desa-desa di seluruh kabupaten/kota se-Bali.
Penilaian Desa Transparan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi Bali secara objektif terhadap implementasi keterbukaan informasi dan akuntabilitas yang telah dilaksanakan oleh masing-masing desa.
Sejumlah aspek menjadi indikator penilaian, di antaranya keterbukaan informasi melalui website desa, pemanfaatan media sosial dalam menyampaikan kebijakan Pemerintah Desa, informasi pelayanan masyarakat, program pembangunan dan infrastruktur, transparansi anggaran desa, pemanfaatan anggaran desa, serta laporan pencapaian program desa.
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Kabupaten Jembrana berhasil menempatkan dua desa sebagai penerima apresiasi Desa Transparan. Desa Batuagung, memperoleh total nilai 92,70 poin, sementara Desa Banyubiru memperoleh total nilai 92,30 poin.
Apresiasi ini menjadi bukti atas komitmen desa dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 tentang Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026 kepada pemerintah kabupaten/kota se-Bali. Surat keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali kepada perwakilan masing-masing kabupaten/kota.
Penyerahan piagam penghargaan akan diberikan langsung kepada seluruh Desa yang meraih predikat Desa Transparan pada 14 Agustus 2026 bertepatan dengan peringatan HUT Provinsi Bali.
Dengan diraihnya apresiasi Desa Transparan oleh Desa Batuagung dan Desa Banyubiru, Pemerintah Kabupaten Jembrana terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, partisipatif, dan akuntabel.