Jembrana – Sebanyak empat badan publik di Kabupaten Jembrana menjalani visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Kegiatan visitasi yang berlangsung pada Rabu, 5 November 2025 ini menjadi kunjungan terakhir sekaligus penutup rangkaian Monev KIP oleh Komisi Informasi Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana.
Adapun empat badan publik yang menjadi lokasi visitasi yaitu Desa Pekutatan, Desa Banyubiru, Perumda Tirta Amerta Jati, dan Kelurahan Sangkaragung.
Dalam kegiatan ini, tim dari Komisi Informasi Provinsi Bali bersama perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, turut didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Diskominfo Kabupaten Jembrana.
Monev keterbukaan informasi publik ini dilakukan untuk menilai sejauh mana badan publik telah memenuhi kewajiban dalam menyediakan informasi kepada masyarakat, baik dari sisi kelengkapan data, sarana dan prasarana pendukung, maupun kemudahan akses terhadap informasi publik.
Melalui visitasi tersebut, KI Bali menegaskan bahwa kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh badan publik telah melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik, seperti kemudahan dalam memperoleh informasi, proses yang cepat, serta layanan yang diberikan tanpa biaya.
Dengan terlaksananya kunjungan terakhir ini, KI Bali berharap dapat semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di seluruh badan publik di Kabupaten Jembrana.