Pemerintahan 25 May 2026

Inspektorat Jembrana Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Regulasi dan Kelengkapan Dokumen dalam Pengawasan OPD

A

Oleh Administrator

3 Menit Baca
Inspektorat Jembrana Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Regulasi dan Kelengkapan Dokumen dalam Pengawasan OPD

"Inspektur menekankan bahwa keberadaan Inspektorat bukan semata-mata untuk mencari kesalahan ataupun hanya memberikan persetujuan administratif, melainkan sebagai mitra strategis bagi OPD agar seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku."

JEMBRANA – Inspektorat Kabupaten Jembrana kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan, pendampingan, dan penjaminan mutu bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Penegasan tersebut disampaikan dalam Apel Koordinasi yang berlangsung di depan Kantor Bupati Jembrana, Senin (25/5/2026), dan dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Jembrana.

Dalam arahannya, Inspektur menekankan bahwa keberadaan Inspektorat bukan semata-mata untuk mencari kesalahan ataupun hanya memberikan persetujuan administratif, melainkan sebagai mitra strategis bagi OPD agar seluruh pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Inspektorat memaparkan sejumlah fungsi utama pengawasan yang wajib dipahami seluruh OPD. Pada fungsi audit dan reviu, Inspektorat menjelaskan bahwa audit dilakukan melalui pemeriksaan dokumen guna memastikan kegiatan telah memenuhi standar yang ditetapkan. Sementara reviu dilaksanakan berdasarkan surat permohonan dari OPD dan berfokus pada aspek-aspek yang diwajibkan dalam regulasi. OPD juga diimbau untuk tidak ragu mengajukan reviu selama dilakukan tepat waktu dan disertai dokumen pendukung yang lengkap.

Selain itu, melalui fungsi evaluasi, Inspektorat melakukan penilaian terhadap efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan di lapangan guna memberikan keyakinan memadai (assurance) bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai standar. Sedangkan pada fungsi pemantauan, Inspektorat menyoroti pentingnya tindak lanjut atas berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan, baik dari pengawas internal maupun eksternal.

Terkait penguatan pengawasan internal, Inspektorat juga menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru saja melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) selama dua hari kepada para asesor terkait maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Seluruh perwakilan OPD yang telah mengikuti Bimtek diminta segera melakukan penilaian mandiri terhadap risiko kerja di instansi masing-masing.

Tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat juga membuka ruang konsultasi bagi seluruh OPD. Apabila terdapat keraguan atau kendala dalam pengambilan keputusan kerja, OPD dipersilakan berkonsultasi guna mencari solusi terbaik yang tetap sesuai regulasi.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat turut mengumumkan bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei 2026. Inspektorat berharap berbagai catatan koreksi maupun temuan berulang pada tahun-tahun sebelumnya tidak kembali terjadi dan meminta seluruh OPD melakukan langkah perbaikan secara nyata.

Sebagai penutup, Inspektorat memberikan penekanan khusus terhadap kedisiplinan OPD dalam memenuhi permintaan data dan dokumen pemeriksaan. Seluruh OPD diminta mampu merespons kebutuhan dokumen secara cepat dan tepat. Inspektur menegaskan bahwa OPD yang bekerja dengan tertib dan profesional seharusnya telah memiliki seluruh dokumen yang dibutuhkan dengan baik. Keterlambatan ataupun ketidaksiapan dalam menyerahkan data dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif dari tim pemeriksa.

Seluruh pegawai juga kembali diingatkan agar selalu berhati-hati dalam pelaksanaan pekerjaan dan menjadikan standar harga yang berlaku sebagai pedoman utama sebelum melaksanakan kegiatan pengadaan.

Galeri Foto