Pemerintahan 22 Jun 2026

Jelang Monev KIP 2026, Pemkab Jembrana Perkuat Kesiapan Badan Publik Demi Pertahankan Prestasi Keterbukaan Informasi

A

Oleh Administrator

3 Menit Baca
Jelang Monev KIP 2026, Pemkab Jembrana Perkuat Kesiapan Badan Publik Demi Pertahankan Prestasi Keterbukaan Informasi

"Masih terdapat sejumlah aspek teknis yang perlu menjadi perhatian agar tidak mengurangi nilai penilaian, khususnya terkait kelengkapan dokumen pendukung yang diunggah dalam sistem evaluasi. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan pendampingan sejak awal agar seluruh badan publik dapat memenuhi indikator yang dipersyaratkan secara optimal."

Jembrana – Menjelang pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar rapat koordinasi persiapan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Kominfo, Senin (22/6/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan seluruh badan publik peserta memahami tahapan, persyaratan, serta mekanisme penilaian Monev KIP. Tahun ini, sebanyak 10 badan publik dari Kabupaten Jembrana mengikuti proses evaluasi, terdiri atas Dinas Kominfo sebagai PPID Utama Pemerintah Kabupaten Jembrana, Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kecamatan Negara, Kelurahan Baler Bale Agung, serta Desa Tegal Badeng Timur, Desa Candikusuma, Desa Melaya, dan Desa Tuwed.

Rapat koordinasi yang digelar secara hybrid, dengan sebagian peserta mengikuti melalui Zoom Meeting dan tiga badan publik hadir secara langsung, dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana, I Made Cipta Wahyudi. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah aspek teknis yang perlu menjadi perhatian agar tidak mengurangi nilai penilaian, khususnya terkait kelengkapan dokumen pendukung yang diunggah dalam sistem evaluasi. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan pendampingan sejak awal agar seluruh badan publik dapat memenuhi indikator yang dipersyaratkan secara optimal.

Penjelasan teknis kemudian disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, I Wayan Agus Ariawan. Ia memaparkan tata cara registrasi badan publik peserta Monev KIP Tahun 2026 sekaligus mengingatkan peserta untuk lebih cermat dalam melengkapi dokumen penting, seperti SPJ fisik/konstruksi maupun dokumen kerja sama (MoU) yang selama ini kerap menjadi kendala dalam proses penilaian. Sebagai solusi, apabila dokumen tertentu belum tersedia, badan publik dapat melengkapinya dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau pimpinan instansi masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung keberhasilan seluruh peserta, Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana juga membuka layanan konsultasi bagi operator perangkat daerah, desa, maupun kecamatan yang mengalami kendala dalam proses pengisian kuesioner hingga batas akhir pengumpulan dokumen.

Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap seluruh badan publik peserta mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keterbukaan informasi publik, sekaligus mempertahankan bahkan meningkatkan capaian yang telah diraih pada tahun sebelumnya, ketika Kabupaten Jembrana berhasil menempati peringkat kedua dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Provinsi Bali. Upaya tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, profesional, dan akuntabel.

Galeri Foto