Pemerintahan 21 Jul 2025

Jembrana Siapkan Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu Tahap I, Dinas Kominfo Ajukan Enam Pegawai Non-ASN

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
1 kali dilihat
Jembrana Siapkan Usulan Formasi PPPK Paruh Waktu Tahap I, Dinas Kominfo Ajukan Enam Pegawai Non-ASN

"Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan diskusi persiapan penyusunan usulan formasi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) mel..."

Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan diskusi persiapan penyusunan usulan formasi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahap I. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, bertempat di Lobby BKPSDM Jembrana.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana turut berpartisipasi dalam diskusi tersebut. Melalui Sekretaris Dinas dan Analis SDM Ahli Muda, Dinas Kominfo mengusulkan sebanyak 6 orang Pegawai Non-ASN untuk diikutsertakan dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Pengajuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PermenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang ditetapkan pada 13 Januari 2025.

PPPK Paruh Waktu dirancang khusus bagi pegawai non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data (database) BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak lolos dan belum mendapatkan formasi jabatan karena keterbatasan anggaran.

Terdapat tujuh jenis kebutuhan pengisian jabatan dalam skema PPPK Paruh Waktu, yaitu:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional

Diharapkan melalui mekanisme ini, pegawai non-ASN yang telah berdedikasi tetap dapat melanjutkan pengabdiannya secara formal dalam birokrasi pemerintahan, sekaligus menjawab kebutuhan tenaga kerja yang efisien dan fleksibel di instansi pemerintah.