Jembrana - Sebagai bentuk layanan dan kerja sama antara Pengadilan Agama Negara dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana, dilakukan kegiatan instalasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi seluruh pegawai di Pengadilan Agama Negara. Dalam hal ini, ketua Pengadilan Agama Negara, Ratu Ayu Rahmi, SHI.,MH mengundang langsung Kepala Dinas Dukcapil, I Wayan Sudana, S.Sos., untuk mensosialisasikan dan menghimbau agar masyarakat khususnya pegawai pengadilan Agama Negara mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang pengadilan Agama Negara pada hari Senin, 11 November 2024.
Dalam pengaktivasian IKD di Pengadilan Agama Negara, tim dari Dinas Dukcapil hadir langsung untuk membantu proses instalasinya. Dari 22 orang pegawai di Pengadilan Agama Negara, 12 orang berhasil mengaktivasi aplikasi IKD, baik itu warga Jembrana maupun luar Jembrana, sedangkan sisanya masih belum berhasil karena kendala perangkat yang kurang mendukung/ memadai.
Ketua Pengadilan Agama Negara mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), karena melihat banyaknya manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat. "Saat ini mungkin belum banyak manfaat yang dirasakan, namun kedepannya jika masyarakat melaksanakan pengurusan administrasi, pembelian tiket, jual beli, atau pengurusan ijin usaha, dengan adanya IKD ini, semua data sudah terintegrasi dan proses dapat ditangai secara hemat dan cepat." Ujar Ratu Ayu Rahmi.
Rendahnya angka IKD di Kabupaten Jembrana, mendorong Dinas Dukcapil untuk terus menggalakkan sosialisasi penggunaan IKD ke Sekolah-sekolah, RSU Swasta, Perbankan, dan seluruh instansi vertikal di Kabupaten Jembrana. "Semua elemen data telah terintegrasi dalam IKD, baik itu KTP, KK dan NPWP, jadi dalam pengurusan administrasi dapat mengefisiensi anggaran." Ungkap Kepala Dinas Dukcapil.
Harapan pemerintah khususnya di Kabupaten Jembrana, dengan jumlah penduduk yang ada, diharapkan pada Tahun 2025-2026 pengguna IKD dapat mencapai 30 %.