Jembrana – Dalam rangka pelaksanaan tahapan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2026, Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan kegiatan visitasi ke Desa Batuagung dan Desa Banyubiru, Kabupaten Jembrana, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Keterbukaan Informasi Publik Desa, serta merupakan tindak lanjut dari tahapan yang telah dilalui sebelumnya, meliputi penjaringan, bimbingan teknis, pengisian kuesioner, dan verifikasi kuesioner.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Putu Arnata, didampingi Komisioner I Wayan Darma, serta tim Kominfos Provinsi Bali. Kunjungan ke Kabupaten Jembrana turut didampingi oleh tim Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jembrana, bersama Kabid Infokom I Wayan Agus Ariawan beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing desa memaparkan berbagai hal terkait prestasi desa, potensi desa, kesiapan dalam mengimplementasikan kebijakan pimpinan daerah, serta inovasi yang telah dikembangkan, termasuk pemanfaatan aplikasi dan digitalisasi layanan desa. Presentasi juga menyoroti manfaat keterbukaan informasi bagi peningkatan pelayanan dan partisipasi masyarakat.Selain itu, Komisi Informasi Provinsi Bali juga melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap jawaban kuesioner yang telah diisi oleh desa sebagai bagian dari proses penilaian.
Melalui kegiatan visitasi ini, diharapkan Desa Batuagung dan Desa Banyubiru dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, transparansi tata kelola pemerintahan desa, serta memperkuat komitmen menuju desa yang informatif dan akuntabel.