JEMBRANA – Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana mendorong percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu. Hal tersebut dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana bersama sejumlah perangkat daerah terkait, Kamis (10/9/2026), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana.
Rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jembrana pada 28 Agustus 2026 mengenai penetapan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Jembrana bulan September 2026. Pertemuan dihadiri perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana serta Camat se-Kabupaten Jembrana.
Selain membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu sebagai Ranperda inisiatif Komisi Tahun 2026, rapat juga membahas usulan Ranperda inisiatif Komisi Tahun 2027 serta penyusunan rencana kerja Komisi III untuk tahun 2027.
Dalam pembahasan, Komisi III menilai keberadaan regulasi mengenai jaringan utilitas terpadu penting sebagai landasan hukum dalam penataan, pembangunan, pengelolaan hingga pengawasan jaringan utilitas di Kabupaten Jembrana. Penyusunan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur yang tertata, aman dan berkelanjutan.
Komisi III juga menekankan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi Ranperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kesesuaian dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 terkait perizinan berusaha, serta perlunya memastikan substansi dalam naskah akademik benar-benar selaras dengan kondisi dan kebutuhan teknis di lapangan.
Persoalan penataan jaringan kabel telekomunikasi, WiFi dan kabel optik turut menjadi perhatian dalam rapat. Pemasangan kabel maupun tiang yang belum tertata dinilai berpotensi mengganggu estetika kawasan, keselamatan serta kenyamanan masyarakat. Karena itu, diperlukan konsep infrastruktur bersama dan langkah penertiban yang dilakukan secara terpadu.
Untuk mendukung pengawasan, Komisi III mendorong penguatan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Jembrana, pemerintah desa/kelurahan, penyelenggara telekomunikasi dan instansi terkait. Koordinasi tersebut diperlukan, terutama dalam memastikan kepatuhan terhadap perizinan serta menangani pemasangan jaringan utilitas yang tidak sesuai ketentuan, termasuk menindaklanjuti keluhan masyarakat secara cepat dan terukur.
Dari sisi pembiayaan dan pengelolaan, Pemerintah Kabupaten Jembrana juga didorong untuk mengkaji kemungkinan kerja sama dengan pihak investor dalam pembangunan dan pengelolaan jaringan utilitas. Skema tersebut diharapkan dapat dikembangkan melalui proyek strategis yang mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai bahan penyempurnaan regulasi, Komisi III juga mendorong dilaksanakannya studi banding maupun kajian ke daerah yang telah berhasil menerapkan jaringan utilitas terpadu, termasuk model utilitas bawah tanah. Kajian tersebut diharapkan dapat memberikan referensi mengenai model regulasi, pembiayaan, kelembagaan serta pola kerja sama yang paling sesuai dengan kondisi Kabupaten Jembrana.
Melalui pembahasan bersama lintas perangkat daerah tersebut, penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu diharapkan tidak hanya menjadi instrumen regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan penataan infrastruktur di lapangan. Dengan regulasi yang jelas dan koordinasi yang kuat, pembangunan jaringan utilitas di Kabupaten Jembrana diharapkan semakin tertib, aman, estetis, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.