Pemerintahan 07 Nov 2024

Komisi Informasi Bali Visitasi 6 Badan Publik di Kabupaten Jembrana

A

Oleh Administrator

3 Menit Baca
1 kali dilihat
Komisi Informasi Bali Visitasi 6 Badan Publik di Kabupaten Jembrana

"Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali melakukan Visitasi Monev kepada 6 Badan Publik di Kabupaten Jembrana.  Ke-6 Badan Publik itu diantaranya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jemb..."

Jembrana - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali melakukan Visitasi Monev kepada 6 Badan Publik di Kabupaten Jembrana.  Ke-6 Badan Publik itu diantaranya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jembrana, Inspektorat Kabupaten Jembrana, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Jembrana, Rumah Sakit Umum (RSU) Negara, Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana dan Desa Batuagung. 

Kedatangan Ketua Komisi Informasi Bali beserta Tim diterima Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, SE.,M.Si didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, I Wayan Agus Ariawan, S.Kom dan jajaran pada Kamis, (7/11/2024), bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022, bahwa untuk mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) kepada badan publik yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. 

Menurut Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya, S.Kom., kegiatan visitasi ke Badan Publik terpilih untuk dilakukan konfirmasi dan pendalaman atas jawaban dan bukti dukung yang diberikan pada kuisioner secara elektronik. “Kita ingin melihat dan memvalidasi langsung ke lapangan atas apa yang telah dijawab dalam kuesioner, apakah sudah sesuai dan memeriksa kelengkapan pelayanan informasi yang ada di masing-masing badan publik”, terang Agus Wirajaya. 

Sesuai jadwal yang disampaikan oleh KI Bali untuk Kabupaten Jembrana Visitasi Monev dilaksanakan pada Kamis, 7 Nopember 2024 bersamaan dengan Kabupaten Tabanan.  

Selengkapnya Monev KIP Tahun 2024 di Provinsi Bali dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut, Koordinasi dan Sosialisasi Monev pada tanggal 28 Agustus 2024, Registrasi tanggal 28 Agustus s/d 9 September 2024, Bimtek tanggal 3 s/d 9 September 2024, Pengisian Kuisioner oleh Badan Publik secara elektronik pada tanggal 3 September sampai dengan 3 Oktober 2024, Verifikasi dan Klarifikasi pada tanggal 3 Oktober sampai dengan 1 Nopember 2024, Klarifikasi/Visitasi pada tanggal 4 s/d 13 Nopember 2024, Presentasi tanggal 14 s/d 22 Nopember 2024 dan Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dilaksanakan pada Minggu  Pertama Bulan Desember 2024. 

“Kami mengharapkan monev ini menjadi salah satu instrumen untuk mendorong agar seluruh badan publik menjadi badan publik yang informatif. Ketika menjadi badan publik informatif itu berarti sudah memberikan layanan informasi publik yang optimal kepada masyarakat”. Tutup ketua Komisi Informasi Bali, Agus Wirajaya dalam kunjungannya di Kabupaten Jembrana.