Jembrana - Sebanyak 5 Badan Publik di Kabupaten Jembrana di Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2025, oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, pada Senin 3 Nopember 2025.
5 instansi tersebut yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana, Dinas PPPA-PPKB Kabupaten Jembrana, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana, dan Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana.
Melalui visitasi monev ini, KI Bali berupaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di seluruh badan publik di Kabupaten Jembrana, bukan untuk mencari kesalahan dalam setiap proses namun memastikan segala proses sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik seperti kemudahan dalam mengakses informasi, cepat prosesnya dan tanpa dipungut biaya.
Ketua KI Dewa Nyoman Suardana, S.Ag.,M.I.Kom., C.Med., Wakil Ketua Putu Arnata, S.T, Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan & Tata Kelola Ni Ketut Dharmayanti Laksmi,S.E., Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik I Wayan Adi Aryanta, S.E.,S.H.,MH., turun langsung dalam monev tersebut.
Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Jembarana IB. Ketut Budi Aryana, S.T didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi I Wayan Agus Ariawan, S.Kom dan Pranata Humas mengikuti kegiatan monev pada Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana.