Jembrana - Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jembrana melakukan kunjungan ke Desa Tukadaya dan Desa Ekasari dalam rangka Program Apresiasi Desa yang bertujuan menjaring Desa Transparan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 16 April 2025, bertempat di Kantor Desa masing-masing.
Kunjungan ini merupakan bagian dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh KI Provinsi Bali sejak tahun 2019 hingga 2024. Berdasarkan hasil tersebut, Desa Tukadaya dan Desa Ekasari dinilai telah memenuhi kualifikasi sebagai desa yang informatif.
Ketua KI Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I.Kom., hadir langsung dalam kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi dan melakukan penjaringan awal. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya persiapan matang sebelum penunjukan desa yang akan mewakili Bali pada ajang nasional. “Kita hadir di sini untuk memberikan pendampingan agar desa dapat tumbuh menjadi desa yang mandiri, berkembang, dan tentunya transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa proses menuju Desa Transparan akan melalui tiga tahap, yaitu Observasi, Penilaian, dan Visitasi. Desa diharapkan telah melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui berbagai kanal, seperti media cetak, website, media sosial, hingga sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Tim KI Provinsi Bali juga mendorong desa untuk terus menggali dan mengembangkan potensi lokal yang dimiliki. Potensi alam dan sumber daya desa perlu dikelola secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.
Perbekel Desa Tukadaya dan Desa Ekasari menyambut positif kegiatan ini. Mereka merasa bangga desa mereka terpilih dan siap menerima tantangan menjadi perwakilan dari Kabupaten Jembrana. “Kami sangat senang dan siap didampingi untuk menuju Desa Transparan. Dukungan dari KI Provinsi Bali dan Diskominfo Kabupaten Jembrana sangat kami harapkan,” ujar mereka.
Sebagai penutup kegiatan, Ketua KI Provinsi Bali menyerahkan “Buku Panduan Keterbukaan Informasi Publik” kepada masing-masing Perbekel sebagai panduan dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi secara maksimal di lingkungan desa.