Pemerintahan 06 Jan 2026

Pemerintah Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Koordinasi

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
1 kali dilihat
Pemerintah Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Koordinasi

"Pemerintah Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Koordinasi bersama Kepala Badan, Dinas, Satuan, dan Bagian di lingkungan Pemkab Jembrana pada Selasa (6/1/2026) pukul 13.00 WITA. Kegiatan tersebut berlan..."

Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Koordinasi bersama Kepala Badan, Dinas, Satuan, dan Bagian di lingkungan Pemkab Jembrana pada Selasa (6/1/2026) pukul 13.00 WITA. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Jembrana.

Rapat koordinasi ini merupakan rapat perdana di awal tahun 2026 yang bertujuan untuk mengevaluasi serta menindaklanjuti berbagai pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, khususnya hasil rapat pada 30 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah poin strategis, di antaranya evaluasi terhadap berbagai hambatan yang berpotensi muncul dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) maupun kebijakan daerah. Selain itu, juga dibahas persiapan penyusunan Ranperbup terkait BLS serta penyusunan Memorandum of Understanding (MoU).

Selanjutnya, rapat juga membahas rencana pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan selatan Lapangan Dauh Waru sebagai bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib dan teratur. Selain itu, direncanakan pula pemasangan gate parkir pada dua lokasi strategis untuk mendukung pengelolaan parkir yang lebih baik.

Pada kesempatan tersebut ditegaskan kembali kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) agar segera melakukan penataan kabel di wilayah dalam kota guna menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih rapi, aman, dan estetis.

Rapat koordinasi ini juga menekankan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat lebih kreatif dan inovatif dalam melaksanakan berbagai kegiatan atau perayaan, sehingga tidak terkesan monoton dan mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Selain itu, terkait pengelolaan aset daerah, OPD sebagai pengguna aset yang asetnya dimohonkan oleh desa atau untuk kepentingan pembangunan Gedung KDNP diminta agar segera menyusun kajian dan menyampaikannya kepada pengelola aset. Selanjutnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke lapangan serta menyampaikan kajian tersebut kepada Bupati untuk memperoleh persetujuan, sehingga tidak dilakukan pembangunan sebelum adanya izin dan persetujuan resmi.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jembrana di tahun 2026.