Pemerintahan 04 Sep 2026

Pemerintah Kabupaten Jembrana Perkuat Digitalisasi Perizinan melalui Integrasi Layanan Dokter Hewan dan Sektor Pendidikan di LAPERON

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
Pemerintah Kabupaten Jembrana Perkuat Digitalisasi Perizinan melalui Integrasi Layanan Dokter Hewan dan Sektor Pendidikan di LAPERON

"Pemerintah Kabupaten Jembrana terus mendorong peningkatan kualitas dan kemudahan layanan perizinan melalui pemanfaatan sistem digital. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi terkait penggunaan Sistem LAPERON yang dilaksanakan pada Jumat (4/9/2026), bertempat di Ruang Rapat JISC, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jembrana. Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah penyesuaian dan tindak lanjut dalam pemanfaatan sistem LAPERON, khususnya terkait pengelolaan layanan perizinan yang menjadi kewenangan daerah."

JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana terus mendorong peningkatan kualitas dan kemudahan layanan perizinan melalui pemanfaatan sistem digital. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi terkait penggunaan Sistem LAPERON yang dilaksanakan pada Jumat (4/9/2026), bertempat di Ruang Rapat JISC, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jembrana.

Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah penyesuaian dan tindak lanjut dalam pemanfaatan sistem LAPERON, khususnya terkait pengelolaan layanan perizinan yang menjadi kewenangan daerah. Dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana, rapat diwakili oleh Herry Mahardika selaku tim pengembangan sistem LAPERON.

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah pengalihan layanan Surat Izin Praktik Dokter Hewan (SIP-DRH). Layanan tersebut ditarik kembali dari sistem Online Single Submission (OSS) ke pemerintah daerah, sehingga proses penerbitan selanjutnya akan diintegrasikan melalui sistem LAPERON.

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat, persyaratan pada sistem LAPERON juga akan disederhanakan. Untuk pengajuan SIP-DRH, pemohon nantinya cukup mengunggah Surat Rekomendasi Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tingkat pusat. Persyaratan internal asosiasi lainnya tidak akan dikunci dalam sistem sehingga proses pengajuan dapat berlangsung lebih sederhana dan tidak membebani masyarakat dengan persyaratan di luar ketentuan yang ditetapkan.

Sebagai tindak lanjut, tim IT akan segera melakukan perancangan workflow dan electronic form (e-form) pada sistem LAPERON. Sistem tersebut nantinya diharapkan dapat menarik data pemohon secara otomatis ke dalam format cetakan izin, sehingga proses administrasi dan penerbitan dokumen dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Selain integrasi layanan perizinan bagi Dokter Hewan, rapat juga membahas rencana penambahan sektor pendidikan dalam sistem LAPERON. Tim IT akan menyiapkan draf form input untuk mendukung layanan perizinan pada sektor pendidikan, meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), serta lembaga pelatihan.

Melalui penyesuaian dan pengembangan tersebut, pemanfaatan LAPERON diharapkan semakin memperkuat transformasi digital pelayanan publik di Kabupaten Jembrana, sekaligus memberikan proses perizinan yang lebih mudah, cepat, sederhana, dan terintegrasi bagi masyarakat.

Galeri Foto