Pemerintahan 08 May 2026

Pemkab Jembrana dan KI Provinsi Bali Gelar Sosialisasi Mitigasi Sengketa Informasi Publik

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
1 kali dilihat
Pemkab Jembrana dan KI Provinsi Bali Gelar Sosialisasi Mitigasi Sengketa Informasi Publik

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus peningkatan kualitas layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuha..."

Pemkab Jembrana dan KI Provinsi Bali Gelar Sosialisasi Mitigasi Sengketa Informasi Publik dan Penyampaian Hasil Patroli Online

Jembrana – Dalam rangka memastikan sarana dan prasarana dasar layanan informasi publik oleh badan publik di wilayah Kabupaten Jembrana berjalan dengan baik, serta mencegah sengketa informasi publik yang dapat menimbulkan dampak signifikan bagi badan publik maupun masyarakat, Komisi Informasi Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana melaksanakan Sosialisasi Program Mitigasi Sengketa dan Penyampaian Hasil Patroli Online.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Jumat, 8 Mei 2026, bertempat di Ruang ER Pemerintah Kabupaten Jembrana dan diikuti peserta dari lokasi masing-masing.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Tim Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Bali, serta seluruh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) badan publik se-Kabupaten Jembrana. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana, I Wayan Agus Ariawan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menyampaikan bahwa program mitigasi sengketa informasi publik ini merupakan program yang relatif baru sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada badan publik di Kabupaten Jembrana.

Sementara itu, Komisioner KI Provinsi Bali Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, I Wayan Adi Aryanta, menjelaskan terkait Peraturan Teknis Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Monitoring Layanan Informasi Publik dalam rangka Mitigasi Sengketa Informasi Publik. Selain itu, beliau juga membacakan berita acara penyampaian hasil patroli online yang dalam pelaksanaannya dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus peningkatan kualitas layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Sosialisasi ini menjadi momentum strategis bagi badan publik, khususnya dalam penguatan pemahaman terkait penyelesaian sengketa informasi publik sebagai bagian penting dalam implementasi keterbukaan informasi. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong transformasi menuju badan publik yang lebih informatif, responsif, dan terpercaya.

Pemerintah Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Sebab, badan publik yang informatif merupakan badan publik yang mampu membangun kepercayaan masyarakat.