Pemerintahan 11 Mar 2026

Pemkab Jembrana Gelar Pembinaan Pencatatan Pengadaan Non-Tender dan Swakelola melalui Aplikasi SPSE

A

Oleh Administrator

3 Menit Baca
1 kali dilihat
Pemkab Jembrana Gelar Pembinaan Pencatatan Pengadaan Non-Tender dan Swakelola melalui Aplikasi SPSE

"Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menggelar kegiatan Pembinaan Pencatatan Pengadaan Non-Tendering dan Non e-Purchasing melalui Aplikasi SPSE, yang dilaksan..."

Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menggelar kegiatan Pembinaan Pencatatan Pengadaan Non-Tendering dan Non e-Purchasing melalui Aplikasi SPSE, yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Pembinaan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui optimalisasi pencatatan kegiatan non-tender dan swakelola pada sistem pengadaan secara elektronik. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pelaksanaan pencatatan tersebut berpedoman pada Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta didukung oleh Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2025 terkait penilaian kapabilitas kelembagaan instansi pemerintah.

Melalui sistem aplikasi elektronik seperti SPSE, SIRUP, dan e-Catalogue, proses pencatatan, dokumentasi, hingga pelaporan pengadaan dapat dilakukan secara digital sehingga lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain sebagai kewajiban administratif, kegiatan pencatatan ini juga memiliki beberapa tujuan strategis, di antaranya sebagai indikator penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP), meningkatkan akurasi realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK), menyediakan data yang valid untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi, serta membangun rekam jejak pengadaan yang sistematis.

Berdasarkan data per 31 Desember 2025, capaian pencatatan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana masih perlu ditingkatkan. Untuk pencatatan non-tender, tercatat sebanyak 15 OPD telah melakukan pencatatan dengan persentase 21,61 persen atau 137 paket dari total 634 paket RUP, dengan nilai realisasi sebesar Rp2,8 miliar.

Sementara itu, pada pencatatan swakelola, sebanyak 14 OPD telah aktif melakukan pencatatan dengan capaian 19,98 persen atau 227 paket dari total 1.136 paket RUP dengan nilai nominal Rp29,4 miliar.

Meskipun demikian, secara keseluruhan nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Kabupaten Jembrana saat ini mencapai 95,64 dengan kategori Istimewa. Namun optimalisasi pemanfaatan sistem pengadaan, khususnya pada pencatatan non e-Tendering dan e-Purchasing, masih perlu terus ditingkatkan.

Dalam pelaksanaannya, tanggung jawab pencatatan berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertugas membuat paket pencatatan, menginput hasil pemilihan penyedia atau kegiatan swakelola, serta melaporkan realisasi pekerjaan melalui sistem.

Melalui kegiatan pembinaan ini, UKPBJ Kabupaten Jembrana juga mengimbau kepada 27 OPD yang masih memiliki persentase pencatatan 0 persen agar segera melakukan pemutakhiran data pengadaan. Hal tersebut penting untuk mendukung akurasi data belanja daerah sekaligus menunjang penilaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.