Pemerintahan 28 Oct 2024

Pengadilan Agama Negara Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
2 kali dilihat
Pengadilan Agama Negara Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

"Delapan Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana pada Senin, 28 Oktober 2024. Sidang Terpadu ini dihadiri Ketua Pengadilan Agama Negara, Ratu Ayu Rahmi..."

Jembrana - Delapan Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana pada Senin, 28 Oktober 2024. Sidang Terpadu ini dihadiri Ketua Pengadilan Agama Negara, Ratu Ayu Rahmi, SHI.,MH, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudana dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana, I Gusti Komang Budi Santika, S.Ag.,M.Si.

Menurut Ketua Pengadilan Agama Negara, Ratu Ayu Rahmi Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan, dengan menghadirkan 8 (delapan) pasangan yang berasal dari KUA Kecamatan Melaya sebanyak 7 pasangan dan KUA Kecamatan Mendoyo 1 pasangan dengan jenis perkara Isbat Nikah.

Tujuan digelar Sidang Isbat Nikah Terpadu ini menurut Ratu Ayu adalah untuk pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Jembrana yang belum memiliki bukti kekuatan hukum terhadap pernikahan yang mereka jalankan yang sudah dilakukan beberapa tahun dan ada yang sudah lama. “ini merupakan bentuk pelayanan yang dilaksanakan secara terpadu oleh Pengadilan Agama Negara bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana” Ungkapnya.

Ratu Ayu menyebut kali ini ada delapan perkara yang diajukan, diantaranya tujuh dari KUA Kecamatan Melaya dan satu dari KUA Kecamatan Mendoyo, dirinya menyampaikan terimakasih kepada Dinas Dukcapil Kabupaten Jembrana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana yang sudah berusaha, meskipun hanya delapan yang disidangkan, tetapi sebelum itu sudah ada beberapa KUA yang menyerahkan beberapa pasang, tetapi tidak lolos analisis atau tidak lolos verifikasi, sehingga tidak ikut sidang terpadu kali ini.

Harapannya kedepan meskipun diadakan sidang terpadu seperti ini, masyarakat diharapkan apabila menikah dicatatkan, yang muslim mencatatkan di Pengadilan Agama, sementara yang non muslim di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.