Jembrana - Pemerintah Kabupaten Jembrana menggelar rapat penyelenggaraan informasi geospasial yang berlangsung di ruang rapat Bappeda, Kamis, 25 Februari 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola data berbasis ruang guna mendukung perencanaan pembangunan yang akurat dan terintegrasi di Kabupaten Jembrana.
Penyelenggaraan informasi geospasial difokuskan pada penguatan kebijakan Satu Peta di tingkat daerah. Informasi geospasial merupakan data yang menunjukkan posisi, lokasi, serta karakteristik unsur geografis wilayah yang terikat pada kerangka referensi geospasial. Data ini menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, serta pengelolaan wilayah secara berkelanjutan.
Pelaksanaan penyelenggaraan informasi geospasial daerah berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 133.2 Tahun 2024 yang mengatur penetapan pembina data, walidata, dan produsen data geospasial di tingkat daerah. Dalam kebijakan tersebut, Bappeda ditetapkan sebagai pembina data geospasial daerah yang bertugas mengelola simpul jaringan informasi geospasial, mengoordinasikan pembangunan infrastruktur geospasial, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika berperan sebagai walidata geospasial yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pemeriksaan, pengelolaan, penyimpanan, pengamanan, hingga penyebarluasan data geospasial melalui platform digital berbasis web.
Berbagai perangkat daerah turut berperan sebagai produsen data tematik sesuai kewenangannya, meliputi data tata ruang dan infrastruktur, pertanian dan perikanan, lingkungan hidup, investasi, potensi desa, pengelolaan aset daerah, kebencanaan, hingga pemutakhiran data kewilayahan di tingkat kecamatan.
Melalui penyelenggaraan informasi geospasial yang terintegrasi, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan akurasi data untuk penyusunan profil wilayah, analisis perencanaan pembangunan, serta pengelolaan aset daerah berbasis peta. Langkah ini sekaligus memperkuat ketersediaan dan pemanfaatan data geospasial sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah yang efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.