Jembrana - Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Jembrana Masa Persidangn II Tahun Sidang 2024/2025 dalam Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2024, yang berlangsung pada hari Jumat, 7 Februari 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.
Hadir dalam kesempatan ini Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Jembrana, Forkopimda Kabupaten Jembrana, Sekda kabupaten Jembrana, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Sekwan, para Kepala OPD, Camat se Kabupaten Jembrana, Lurah Se Kabupaten Jembrana atau yang mewakili.
LKPJ Bupati Jembrana Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang telah diturunkan dan dijabarkan secara teknis dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggraan Pemerintah Daerah.
LKPJ ini merupakan LKPJ keempat dalam pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabaputen Jembrana tahun 2021-2026.
Berdasarkan LKPJ Bupati Jembrana Tahun 2024, Realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp 1.236.498.235.996,68 atau mencapai 96,94% dari target sebesar Rp 1.275.558.564.202,00. Sedangkan, realisasi belanja daerah sebesar Rp 1.185.455.737.569,91 atau 88,18% dari yang dianggarkan sebesar Rp 1.344.311.166.692,00.
Selain itu, mengenai pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang pada tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 68.752.602.490,00 dengan realisasi sebesar 100%.