JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana terus mempercepat penerapan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan melalui gerakan pemilahan sampah dari sumber. Ajakan tersebut disampaikan dalam Apel Koordinasi yang digelar di halaman Kantor Bupati Jembrana, Senin (3/8/2026), dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, serta diikuti Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Inspektur, Sekretaris DPRD, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat fungsional, pengawas, pelaksana, hingga seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Dalam arahannya, I Wayan Putra Mahardika menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai menerapkan kebijakan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Melalui kebijakan tersebut, sampah organik yang masih tercampur tidak lagi diperbolehkan masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA diarahkan hanya menerima sampah residu dan sampah anorganik yang sudah tidak dapat dimanfaatkan atau didaur ulang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber. Setiap rumah tangga didorong untuk mengelola sampah organiknya secara mandiri, sehingga volume sampah yang dikirim ke TPA dapat ditekan secara signifikan.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Pemerintah menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada fasilitas yang tersedia, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pemilahan sejak dari rumah.
Pemilahan sampah menjadi tahapan yang paling penting dalam sistem pengelolaan sampah. Sampah organik dan anorganik yang tercampur dapat menghasilkan limbah lindi yang berpotensi mencemari lingkungan serta membutuhkan proses pemilahan manual dengan tenaga kerja yang sangat besar. Kondisi tersebut tentunya kurang efektif dan berdampak pada meningkatnya biaya pengelolaan sampah.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Jembrana mengajak seluruh ASN untuk menjadi teladan sekaligus mengedukasi masyarakat agar membiasakan memilah sampah menjadi tiga kategori, yaitu sampah organik, sampah anorganik, dan sampah residu. Langkah sederhana tersebut diyakini mampu mengurangi beban TPA sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Melalui semangat gotong royong dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Jembrana optimistis proses transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dapat berjalan dengan baik. Dukungan seluruh masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan Jembrana yang bersih, sehat, dan lestari bagi generasi mendatang.