Jembrana – Inspektorat Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan Penilaian Replikasi Desa Antikorupsi hari kedua yang berlangsung di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Jembrana, Kamis (26/3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh lima desa, yakni Desa Yeh Kuning, Desa Kaliakah, Desa Gumbrih, Desa Blimbingsari, dan Desa Pergung. Penilaian tersebut bertujuan untuk mengukur sejauh mana implementasi nilai-nilai antikorupsi dalam tata kelola pemerintahan desa, sekaligus mendorong peningkatan integritas aparatur desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ada beberapa unsur penilaian diantaranya Penguatan tata laksana, Penguatan pengawasan, Penguatan kualitas pelayanan publik, Penguatan partisipasi masyarakat, Kearifan lokal.
Tim penilai berasal dari lintas perangkat daerah, terdiri dari Inspektorat Kabupaten Jembrana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) PPPAPPKB Kabupaten Jembrana, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana. Kegiatan penilaian dipimpin langsung oleh Irban IV Inspektorat Kabupaten Jembrana.
Dalam proses penilaian, masing-masing desa telah mempersiapkan dokumen berbagai program, inovasi, serta langkah strategis yang telah dilaksanakan dalam mendukung terwujudnya desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat terbangun komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas. Dengan demikian, pelayanan publik di tingkat desa dapat semakin optimal serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.