Jembrana - Pengadilan Negeri Negara Kelas II kembali memperkuat sinergi dalam penyampaian informasi publik dengan menjalin kerja sama bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana. Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari perjanjian sebelumnya yang telah berakhir.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Negara Kelas II. Adapun pihak yang terlibat dalam kerja sama ini yakni Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana, Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Jembrana, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jembrana.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara Kelas II Ni Gusti Made Utami, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Negara Kelas II I.B. Made Ari Suamba, S.H., M.H., Koordinator Area VI Zona Integritas Firstina Antin Syahrini, S.H., Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana I Made Cipta Wahyudi, S.Kom., M.Eng., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan dan Sosial Kabupaten Jembrana dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, M.Biomed., serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jembrana I Gusti Komang Budi Santika, S.Ag., M.Si.
Kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana meliputi pemanfaatan sarana media informasi, baik media elektronik seperti videotron, radio, dan media sosial, maupun media luar ruang seperti baliho, poster, dan spanduk. Kerja sama ini bertujuan untuk menyampaikan informasi serta penyuluhan hukum kepada masyarakat Kabupaten Jembrana. Perjanjian tersebut dituangkan dalam Nomor 72/KPN.W24-U4/HK1.3.1/I/2026 dan Nomor B.800/34/KOMINFO/2026.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Negara Kelas II Ni Gusti Made Utami, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin pada tahun sebelumnya. Ia berharap perpanjangan kerja sama ini dapat semakin memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam mendukung pelaksanaan Zona Integritas Area VI. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh para pihak terkait dan diakhiri dengan sesi foto bersama.