Jembrana - Pemerintah Kabupaten Jembrana telah melaksanakan kegiatan Apel Koordinasi rutin pada hari Senin, 18 Mei 2026, yang mengambil lokasi di depan Kantor Bupati Jembrana. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Jembrana, serta turut dihadiri oleh jajaran Sekretaris Daerah, para staf ahli bupati, asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat administrator, fungsional, dan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Pelaksanaan apel koordinasi ini diselenggarakan sebagai wadah konsolidasi internal untuk mengevaluasi kelengkapan administrasi perencanaan pembangunan daerah, penegakan kedisiplinan berlalu lintas di kalangan pegawai, serta pembaruan informasi terkait tata ruang dan realisasi infrastruktur perhubungan di Kabupaten Jembrana.
Dalam arahannya, pimpinan apel menekankan beberapa poin krusial, salah satunya terkait kelengkapan administrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tahun 2027. Menyampaikan atensi dari Kepala Bappeda, ditekankan bahwa sistem tersebut semestinya sudah diinput pada minggu kedua bulan Juni dan saat ini tengah ditinjau oleh Inspektorat. Oleh karena itu, seluruh OPD yang belum menyelesaikan tahapan validasi atau verifikasi Standar Satuan Harga (SSH) diinstruksikan untuk segera merampungkannya di BPKAD pada hari yang sama agar proses perencanaan tidak terhambat.
Selain masalah administrasi, tingkat kedisiplinan berlalu lintas di kalangan pegawai juga mendapat sorotan tajam dalam apel tersebut. Pada kesempatan yang sama, turut disosialisasikan bahwa bidang Perhubungan kini secara resmi berada di bawah naungan Dinas PUPR sejak awal tahun 2026, sehingga dinas ini sekarang membawahi lima bidang utama yang meliputi Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perhubungan.
Diinformasikan pula rencana penataan pendestrian di Jalan Ngurah Rai yang menjadi kewenangan provinsi, dengan rute pengerjaan membentang dari Jembatan Ijo Gading di sisi barat Kantor BPD hingga simpang empat Patung Adipura.
Sebagai penutup arahan, seluruh jajaran ASN diinstruksikan secara tegas untuk tertib dalam memarkirkan kendaraannya. Pegawai diwajibkan menggunakan fasilitas kantong parkir yang telah disediakan dan dilarang keras memarkir kendaraan secara sembarangan di area depan gerbang kantor. Penertiban area parkir ini dilakukan menyusul adanya rencana pembangunan gedung servis kendaraan yang berlokasi di tempat parkir bawah sebelah utara, di mana proses pengerjaan fisiknya direncanakan akan segera dimulai pada akhir bulan ini.