Jembrana - Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 9 (sembilan) Desa Antikorupsi di masing-masing Kabupaten/Kota se-Bali. Terhadap 9 (sembilan) Desa Antikorupsi telah dilaksanakaan Bimbingan Teknis pada tanggal 24 Juni 2024 di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, dan kelanjutannya akan dilaksanakan penilaian terhadap implementasi sesuai dengan pedoman Desa Antikorupsi. Untuk di Kabupaten Jembrana, Desa yang ditunjuk untuk mengikuti penilaian Desa Antikorupsi yaitu Desa Ekasari yang berada di Kecamatan Melaya.
Dalam rangka persiapan penilaian Desa Antikorupsi, dilaksanakan rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat (executive room) Kantor Bupati Jembrana pada hari Kamis, 10 Oktober 2024. Diawali dengan rapat internal yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Bidang Infokom, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Perwakilan Kecamatan Melaya, dan Perangkat Desa Ekasari.
Pembahasan diawali dengan penjelasan 5 (lima) komponen yang menjadi fokus penilaian Desa Antikorupsi diantaranya Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Penguatan Kearifan Lokal.
Kepala Dinas PMD menyampaikan akan memberikan dukungan dan pembinaan selama persiapan penilaian Desa Antikorupsi. Diperlukan pula kolaborasi dukungan dari Dinas lainnya, seperti Diskominfo dalam penilaian aspek digitalitasasi yang ada di Desa Ekasari diantaranya pengelolaan Website Desa, Informasi Publik, Sosial Media serta jaringan internet/WIFI. "Kita akan terjun langsung ke Desa Ekasari melakukan pembinaan dan melihat sarana dan prasarana apa saja yang kurang disana. Dukungan penuh akan kita berikan demi tercapainya Desa Ekasari menjadi Desa Antikorupsi". terang Kepala Dinas PMD, I Made Yasa.
Setelah pelaksanaan rapat internal, diadakan rapat koordinasi persiapan penilaian Desa Antikorupsi dengan pemerintah Provinsi Bali secara daring (zoom meeting) yang dimpimpin oleh inspektur Daerah Provinsi Bali.