Pemerintahan 17 Feb 2025

Rapat Paripurna III DPRD Kab Jembrana Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun 2024

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
1 kali dilihat
Rapat Paripurna III DPRD Kab Jembrana Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun 2024

"Setelah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2024 yang disampaikan pada Rapat Paripurna II pada 7 Februari 2025, maka pada hari ini 17 Februari 2025 DPRD Kabu..."

Jembrana - Setelah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun 2024 yang disampaikan pada Rapat Paripurna II pada 7 Februari 2025, maka pada hari ini 17 Februari 2025 DPRD Kabupaten Jembrana sebagaimana fungsinya khususnya pada fungsi pengawasan telah melakukan pembahasan atas LKPJ Bupati Tahun 2024 dan hasilnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna III Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana.

Penyampaian laporan rekomendasi atas LKPJ Bupati Jembrana Tahun 2024 dibacakan langsung oleh Wakil ketua DPR Kabupaten Jembrana. Ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024, kemudian beberapa hal yang harus menjadi perhatian Bupati maupun Kepala Perangkat Daerah antara lain urusan Pendidikan, urusan Kesehatan dan RSUD Negara, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan perumahan rakyat, urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, pelaksanaan urusan pilihan.

Berdasarkan atas hasil pengkajian LKPJ Bupati Jembrana Tahun 2024, dapat disimpulkan bahwa beberapa urusan sudah berhasil berjalan dengan baik dan efektif, namun masih terdapat beberapa urusan yang masih perlu ditingkatkan pelaksanaannya.

DPRD berharap segala rekomendasi atas LKPJ Bupati dapat ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh oleh Bupati dan jajarannya sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan penyusunan peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan/atau kebijakan strategis Bupati.

Rapat Paripurna III dihadiri oleh Bupati Jembrana, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Forkopimda Kabupaten Jembrana, staff ahli Bupati, Direktur RSU Negara, ketua KPU Negara, Kepala Instansi Vertikal, para Kepala OPD, Camat se Kabupaten Jembrana, Lurah Se Kabupaten Jembrana atau yang mewakili.