Pemerintahan 28 Aug 2026

Rapat Paripurna VII DPRD Jembrana Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
Rapat Paripurna VII DPRD Jembrana Setujui Dua Ranperda Menjadi Perda

"Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna VII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Jumat (28/8/2026)."

JEMBRANA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna VII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Jumat (28/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, I Made Sri Sutarmi, S.M., didampingi Wakil Ketua Dr. I Wayan Wardana. Rapat turut dihadiri Bupati Jembrana, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli bupati, pimpinan perangkat daerah, Direktur RSUD Negara, Ketua KPU, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, camat, lurah, pengurus asosiasi perbekel, serta undangan dan awak media.

Rapat memasuki pembicaraan tingkat kedua dengan agenda utama pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda yang telah melalui proses pembahasan pada tingkat pertama. Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan mengenai proses pembahasan, pendapat fraksi, serta hasil pembicaraan terhadap kedua Ranperda. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap Ranperda usul DPRD.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga memberikan sejumlah catatan penting, khususnya terkait kondisi RSUD Negara. Rumah sakit diminta melakukan penyesuaian besaran komponen penghasilan pegawai serta memperkuat aspek manajerial sebagai bagian dari upaya mengatasi permasalahan keuangan dan memastikan ketersediaan obat bagi masyarakat.

Setelah melalui rangkaian pembahasan tingkat pertama hingga tingkat kedua, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan secara mufakat terhadap kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2026 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jembrana dan pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana.

Dengan disetujuinya kedua Ranperda tersebut, sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Jembrana.

Galeri Foto