Pemerintahan 01 Apr 2026

Rapat Penyusunan Kebutuhan ASN 2026 Kabupaten Jembrana

A

Oleh Administrator

3 Menit Baca
2 kali dilihat
Rapat Penyusunan Kebutuhan ASN 2026 Kabupaten Jembrana

"Rapat ini bertujuan untuk membahas secara menyeluruh kebutuhan tenaga ASN pada masing-masing instansi, dengan menyesuaikan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan prioritas pembangunan daerah serta mempe..."

Jembrana - Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana menyelenggarakan rapat pembahasan penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 1 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Jimbarwana, dengan melibatkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jembrana bersama Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Jembrana. Dalam sambutannya, disampaikan pentingnya sinergi antar perangkat daerah dalam menyusun kebutuhan ASN yang terencana, terukur, dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Rapat ini bertujuan untuk membahas secara menyeluruh kebutuhan tenaga ASN pada masing-masing instansi, dengan menyesuaikan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan prioritas pembangunan daerah serta mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas organisasi. Penyusunan kebutuhan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang tepat guna dan tepat sasaran.

Dalam rapat tersebut, dibahas bahwa proses perencanaan kebutuhan ASN harus selaras dengan kebijakan nasional. Hal ini mengacu pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 12 Maret 2026, yang menginstruksikan setiap instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN untuk tahun anggaran 2026.

Adapun dalam penyusunan usulan formasi ASN, setiap instansi diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria utama yang telah ditetapkan sebagai dasar pertimbangan oleh Menteri PANRB, antara lain:

* Prinsip Zero Growth, yaitu penambahan jumlah pegawai harus memperhatikan kemampuan anggaran negara, baik APBN maupun APBD, dengan prinsip pertumbuhan nol, kecuali untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

* Dukungan terhadap prioritas nasional, di mana usulan jabatan difokuskan pada program-program strategis yang menjadi agenda pembangunan nasional.

* Kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, sehingga setiap jenis jabatan yang diusulkan benar-benar relevan dengan kebutuhan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

* Penyusunan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

* Perhitungan data pensiun tahun 2026, dengan memperhatikan jumlah ASN yang akan memasuki batas usia pensiun (BUP).

Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan kemampuan fiskal daerah, sehingga pengadaan ASN dapat berjalan secara optimal, terarah, dan berkelanjutan. Instansi yang tidak memenuhi kriteria tersebut berpotensi mengalami penolakan usulan atau kendala dalam proses verifikasi.

Melalui pelaksanaan rapat ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya dalam melakukan penataan kebutuhan ASN secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Hasil dari rapat ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan formasi ASN Tahun Anggaran 2026 yang akurat, proporsional, dan sesuai dengan kebutuhan riil masing-masing perangkat daerah.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, yang secara aktif memberikan masukan dan data dukung guna menyempurnakan proses penyusunan kebutuhan ASN ke depan.