Jembrana – Pemerintah Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Sosialisasi dan Pembahasan Tindak Lanjut Implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Jembrana, Jumat (6/3/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat ini digelar sebagai upaya memperkuat pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kepala Daerah terhadap perangkat daerah guna memastikan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah pada tahun 2026.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Implementasi program tersebut menuntut adanya pelaporan kinerja yang disusun sesuai format dan indikator yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, serta dilakukan evaluasi secara komprehensif melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Adapun metode pembinaan dan pengawasan pada tahun 2026 akan dilaksanakan melalui empat pilar utama, yaitu reviu terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti rancangan akhir RKPD, laporan keuangan pemerintah daerah, serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Selain itu juga dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengadaan barang dan jasa, manajemen risiko, tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian inflasi, serta pelaksanaan Program Strategis Nasional.
Kegiatan pengawasan juga mencakup pemeriksaan ketaatan dan pemeriksaan kinerja yang dilakukan melalui tahapan pengumpulan bahan keterangan hingga pemberian rekomendasi. Di samping itu, pengawasan lainnya turut difokuskan pada tata kelola pemerintahan desa serta peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui pemenuhan jam pelajaran minimal 120 jam per tahun.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan Program Strategis Nasional. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif maupun bentuk sanksi lainnya kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah hingga Sekretaris Daerah apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan program tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya transparansi data dan akuntabilitas kinerja OPD. Seluruh pelaporan kinerja saat ini telah terintegrasi secara digital. Meskipun akun pelaporan berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah, namun sumber data utama tetap berasal dari masing-masing OPD.
Oleh karena itu, setiap OPD diminta bertanggung jawab penuh terhadap keakuratan data yang diinput serta segera melakukan konsolidasi internal bersama kepala bidang maupun sekretaris dinas guna mempercepat tindak lanjut hasil rapat. Koordinasi lintas sektor juga menjadi hal yang sangat penting mengingat pelaksanaan Program Strategis Nasional melibatkan berbagai perangkat daerah dan lembaga terkait.
Melalui rapat sosialisasi ini, diharapkan terjadi penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jembrana semakin transparan, akuntabel, dan mampu mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Dengan semangat “Jembrana Pasti Bisa”, seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana diharapkan terus meningkatkan profesionalisme kerja guna menjaga stabilitas sosial dan ekonomi daerah melalui tata kelola pemerintahan yang disiplin dan taat aturan