Jembrana — Pemerintah Kabupaten Jembrana terus memperkuat koordinasi dalam menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya terkait keberadaan tiang dan kabel yang terpasang di sejumlah ruas jalan serta aset milik Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Masyarakat yang berlangsung di Ruang Rapat Jembrana Investment Service Center, Mal Pelayanan Publik (MPP) Jembrana, Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jembrana, Made Gede Budhiarta, dan dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana melalui Bidang Infrastruktur dan Aplikasi.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah pengaduan masyarakat, di antaranya terkait keberadaan tiang listrik, tiang telekomunikasi atau wifi, serta kabel yang dinilai semrawut dan membutuhkan penataan agar lebih tertib serta tidak mengganggu estetika maupun fungsi ruang publik.
Sebagai langkah penataan, disepakati bahwa setiap provider yang akan melakukan pemasangan tiang dan kabel pada aset jalan milik Pemerintah Kabupaten Jembrana wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Dinas PUPR sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Rekomendasi tersebut juga akan memiliki batas waktu masa berlaku.
Selanjutnya, BPKAD selaku pengelola aset jalan kabupaten yang telah memiliki ketetapan hukum akan melakukan kajian untuk menghitung besaran retribusi atau pemanfaatan aset terkait pemasangan tiang dan kabel.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana akan memfasilitasi pengembangan dashboard pemetaan titik pemasangan tiang dan kabel. Dashboard tersebut akan mengacu pada data titik pemasangan yang diajukan oleh pemohon kepada Dinas PUPR, sehingga keberadaan infrastruktur dapat terdata dan terpantau secara lebih terintegrasi.
Untuk tiang dan kabel yang telah terpasang sebelumnya, akan dilakukan monitoring bersama oleh tim yang melibatkan unsur PUPR, pelayanan perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Kominfo. Monitoring ini dilakukan untuk melakukan pendataan serta memastikan pemanfaatan aset daerah sesuai dengan ketentuan.
Hasil monitoring nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi kepada provider atau pemilik tiang dan kabel untuk memenuhi ketentuan perizinan maupun mengurus perpanjangan rekomendasi penggunaan aset daerah apabila diperlukan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah sementara mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sembari menunggu penyusunan regulasi daerah yang secara khusus mengatur pemanfaatan aset jalan untuk pemasangan infrastruktur tersebut.
Selain membahas penataan tiang dan kabel, rapat juga menjadi momentum untuk mendorong inovasi pelayanan publik. Kepala DPMPTSP Kabupaten Jembrana, Made Gede Budhiarta, turut menyampaikan gagasan mengenai penyusunan diagram alur pikir model pelayanan MPP berbasis Multi-Agent Artificial Intelligence (AI).
Konsep tersebut diarahkan untuk memperkuat pola pelayanan yang lebih terintegrasi, sehingga pengaduan maupun kebutuhan masyarakat dapat diterima, diteruskan, dikoordinasikan, dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jembrana melalui Bidang Infrastruktur dan Aplikasi turut memaparkan pengembangan Jembrana Hub, yakni jembatan interoperabilitas data dan aplikasi.
Jembrana Hub menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital pemerintahan yang memungkinkan pertukaran dan integrasi data maupun aplikasi antarperangkat daerah. Dengan dukungan interoperabilitas tersebut, proses koordinasi dan pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan terintegrasi.
Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen DPMPTSP Kabupaten Jembrana dalam memastikan setiap pengaduan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Data dan jenis pengaduan yang masuk menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, baik dari sisi administratif, teknis maupun aspek lainnya.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, penanganan pengaduan tidak hanya diarahkan pada penyelesaian permasalahan, tetapi juga pada pembenahan sistem pelayanan agar lebih responsif, transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Jembrana berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi antarperangkat daerah, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Penataan infrastruktur tiang dan kabel di ruang publik diharapkan dapat berjalan secara tertib, terdata dan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun para penyedia layanan dalam memanfaatkan aset daerah.