Jembrana - Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jembrana yang terletak di Jalan Udayana No. 16 Negara, di Launching pada Jumat, (20/9/2024) yang ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba.
Hadir dalam acara Soft Launching MPP Kabupaten Jembrana, Bupati Jembrana, I Nengah Tamba, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Kapolres Jembrana yang diwakili Wakapolres Jembrana, Pimpinan Lembaga atau Instansi Vertikal, BUMN/ BUMD, Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bali, Sekda Jembrana, Para Asisten Sekda, Para Staf Ahli Bupati, Para Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Jembrana, Direktur RSU Negara, Para Camat, Para Lurah, dan Para Perbekel se Kabupaten Jembrana.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Jembrana, Made Gede Budiartha, SSTP.,M.Si dalam laporannya menyampaikan MPP ini merupakan mandatori dari Peraturan Presiden No.89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB No.23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Made Gede Budiartha menyebut MPP hadir sebagai bentuk Reformasi Birokrasi untuk memudahkan akses layanan dan menciptakan transparansi dalam pelayanan publik serta kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Menurut Budiartha, ada 23 instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik di MPP Kabupaten Jembrana terdiri dari 8 instansi vertikal, BUMN dan BUMD, 1 instansi Pemerintah Provinsi Bali, dan 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jembrana, dengan jumlah layanan sebanyak 253 jenis layanan.
Sementara itu Bupati Jembrana, I Nengah Tamba dalam kesempatan tersebut mengapresiasi MPP sebagai komitmen dalam menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat.
Bupati Tamba berharap kehadiran Mall Pelayanan Publik dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.
Dan kepada para petugas Bupati minta agar memahami tugas pokok dan fungsinya masing-masing dan memiliki semangat dalam memberikan layanan, sehingga masyarakat yang datang ke MPP dapat dilayanai dengan baik.