Jembrana, 26 November 2025 — Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali sekaligus Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS Padas) Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster, menghadiri kegiatan Sosialisasi Percepatan Pengurangan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang menyasar 57 kecamatan se-Bali. Pada hari ini, giliran kecamatan-kecamatan di Kabupaten Jembrana yang menerima sosialisasi tersebut yang berlangsung selama dua hari.
Pada hari pertama, sosialisasi dilaksanakan di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Melaya, Kecamatan Negara, dan Kecamatan Jembrana.
Dalam sambutannya, Ny. Putri Suastini Koster mengajak masyarakat untuk mengubah pola pikir dalam memperlakukan sampah, dari sekadar dibuang menjadi diolah agar bernilai guna. Beliau menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus berlandaskan regulasi, yakni Pergub No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai serta Pergub No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Ny. drg. Ani Setiawarini, Ketua TP PKK Kabupaten Jembrana, turut menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi PSBS melalui Instruksi Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2025, salah satunya melalui penerapan teba modern. Beliau juga mengajak seluruh Ketua TP PKK Desa/Kelurahan dan para kader PKK (Pakis) untuk menindaklanjuti pengurangan penggunaan plastik, memilah sampah dari rumah tangga, menggerakkan kader untuk mendampingi masyarakat secara berkelanjutan, mengaktifkan bank sampah, serta mendukung keberadaan TPS 3R di setiap desa.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Ny. Putri Suastini Koster didampingi oleh Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, serta perwakilan dari Dinas PMA Provinsi Bali.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Prof. Dr. Ir. Ni Luh MS, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Udayana, yang membawakan materi bertajuk “Sampahku Tanggung Jawabku, Sampahmu Tanggung Jawabmu, Sampah Kita Tanggung Jawab Kita.” Dalam paparannya, beliau juga menunjukkan contoh alat sederhana untuk mengolah limbah sampah menjadi barang yang memiliki nilai guna berupa komposter rumah tangga sehingga dapat diterapkan di tingkat rumah tangga maupun kelompok masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain MDA Kabupaten Jembrana, para Camat, MDA Kecamatan, Perbekel, Bendesa Adat, Pakis, Ketua TP PKK Kecamatan, serta Ketua TP PKK Desa/Kelurahan.
Sosialisasi akan berlanjut pada tanggal 27 November 2025, yang menyasar Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Pekutatan.