JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penataan tiang dan kabel jaringan internet (Wi-Fi) yang dinilai mengganggu kenyamanan, estetika, serta berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi dan evaluasi teknis yang melibatkan sejumlah perangkat daerah, unsur kewilayahan, serta penyedia layanan internet di Kabupaten Jembrana. Rapat digelar berdasarkan Undangan DPMPTSP Kabupaten Jembrana yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026 bertempat di ruang rapat MPP Jembrana.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas PUPRHUB Kabupaten Jembrana, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Jembrana, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana, Camat Jembrana, Lurah Pendem, serta pimpinan jaringan Wi-Fi MyRepublic.
Dalam rapat tersebut, Dinas PUPRHUB Kabupaten Jembrana menyampaikan sejumlah ketentuan teknis yang wajib dipenuhi dalam pemanfaatan ruang milik jalan untuk jaringan utilitas. Pemanfaatan ruang milik jalan harus mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, ditemukan adanya penambahan sejumlah titik tiang dan penarikan kabel pada beberapa ruas jalan yang belum tercantum dalam rekomendasi teknis. Karena itu, penyedia layanan diminta memastikan seluruh pembangunan jaringan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Di antaranya, ketinggian kabel minimal 5 meter dari permukaan jalan, kedalaman penanaman tiang minimal 1 meter, serta kewajiban mengembalikan dan merapikan kondisi lokasi setelah pekerjaan galian selesai.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana, I Made Cipta Wahyudi, menegaskan pentingnya tata kelola perizinan yang jelas dan transparan dalam pembangunan jaringan telekomunikasi. Menurutnya, ketertiban di lapangan menjadi penting agar keberadaan provider tidak justru menimbulkan persoalan bagi masyarakat maupun penyedia jasa internet yang telah memenuhi ketentuan perizinan.
“Kita perlu memastikan aturan main yang jelas. Sambil menunggu Peraturan Daerah terkait penataan utilitas diterbitkan, perlu ada ketentuan dan mekanisme yang dapat menjadi pedoman bersama, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan provider juga mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Dari aspek legalitas, Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana meminta agar setiap pengaduan masyarakat diverifikasi secara teliti, terutama menyangkut objek dan lokasi pemasangan tiang maupun kabel.
Pemasangan tiang harus dipastikan berada pada ruang milik jalan atau fasilitas umum. Pemasangan tidak diperbolehkan melintasi maupun menempati lahan privat tanpa persetujuan pemilik, karena dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, apabila ditemukan posisi tiang yang tidak sesuai maupun kabel yang melendut dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, penyedia layanan diminta segera melakukan penyesuaian dan pembenahan.
Sementara itu, perwakilan MyRepublic (PT MKL/Jaringan Republik) menyampaikan klarifikasi terkait kondisi pengerjaan di lapangan. Pihak provider menjelaskan bahwa persoalan yang terjadi sebelumnya dipicu oleh miskomunikasi dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun, permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah bersama tokoh masyarakat dan warga setempat.
Sebagai penyedia layanan resmi, MyRepublic menyatakan siap bersikap kooperatif dan melengkapi dokumen serta pembaruan rekomendasi perizinan sesuai arahan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Pihak provider juga berharap pemerintah dapat mengambil langkah tegas terhadap penyedia layanan internet ilegal atau yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, tertib, dan adil bagi seluruh penyedia layanan.
Masukan juga disampaikan Camat Jembrana yang menyebut pihak kecamatan kerap menjadi salah satu tempat masyarakat menyampaikan keluhan terkait pembangunan jaringan utilitas.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah keterbatasan kewenangan petugas di tingkat bawah ketika menemukan pekerja atau vendor yang melakukan pekerjaan tanpa membawa dokumen perizinan. Selain itu, masih ditemukan penumpukan kabel yang sudah tidak aktif atau kabel bekas akibat pelanggan berpindah layanan.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, pihak provider diminta memiliki komitmen untuk melakukan penertiban dan mencabut kabel yang sudah tidak digunakan.
Sebagai tindak lanjut rapat, penyedia layanan diwajibkan membuat Surat Pernyataan Kesanggupan bermeterai Rp10.000 untuk memenuhi seluruh persyaratan teknis, menjaga estetika lingkungan dan keselamatan masyarakat, serta melengkapi dokumen rekomendasi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Jembrana.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkab Jembrana menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan infrastruktur jaringan internet yang tidak hanya mendukung kebutuhan konektivitas masyarakat, tetapi juga tetap memperhatikan aspek ketertiban, keamanan, estetika lingkungan, serta kepastian hukum.