Pemerintahan 27 Jul 2026

Tingkatkan Respons Kegawatdaruratan, Pemkab Jembrana Mantapkan Pembentukan Tim Terpadu Layanan Darurat 112

A

Oleh Administrator

2 Menit Baca
Tingkatkan Respons Kegawatdaruratan, Pemkab Jembrana Mantapkan Pembentukan Tim Terpadu Layanan Darurat 112

"Sekretaris BPBD Kabupaten Jembrana dalam arahannya menekankan pentingnya komitmen bersama terkait operasional layanan ini. Mengingat Call Center 112 diwajibkan siaga 24 jam penuh setiap harinya, BPBD tidak dapat berjalan sendiri akibat keterbatasan personel internal di Pusdalops. Oleh karena itu, penugasan personel gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendukung teknis, khususnya Dinas Kominfo dan Satpol PP, sangat dibutuhkan untuk kelancaran penerimaan panggilan darurat (ticketing)"

JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan kondisi gawat darurat. Melalui sinergi lintas sektoral, telah digelar Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Terpadu Layanan Panggilan Darurat 112 yang bertempat di Gedung Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jembrana, pada Senin (27/7).

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris BPBD Kabupaten Jembrana bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini turut melibatkan berbagai instansi krusial, di antaranya jajaran Polres Jembrana, RSUD Negara, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas PU, hingga PMI dan PLN. Pembentukan tim terpadu ini menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan seluruh layanan kedaruratan agar terpusat dan memiliki waktu tanggap (response time) yang lebih cepat dan terukur di lapangan.

Sekretaris BPBD Kabupaten Jembrana dalam arahannya menekankan pentingnya komitmen bersama terkait operasional layanan ini. Mengingat Call Center 112 diwajibkan siaga 24 jam penuh setiap harinya, BPBD tidak dapat berjalan sendiri akibat keterbatasan personel internal di Pusdalops. Oleh karena itu, penugasan personel gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendukung teknis, khususnya Dinas Kominfo dan Satpol PP, sangat dibutuhkan untuk kelancaran penerimaan panggilan darurat (ticketing). Layanan baru ini juga akan dikolaborasikan dengan layanan eksisting yang sudah berjalan optimal, seperti panggilan 110 milik kepolisian.

Dari sisi infrastruktur teknologi dan regulasi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana menjelaskan bahwa Layanan Darurat 112 ini adalah bentuk penyempurnaan dari sistem sebelumnya, yakni Jembrana Emergency Service (JES). Berbeda dengan aplikasi yang membutuhkan akses internet, panggilan 112 merupakan layanan bebas pulsa (toll-free) yang bisa dihubungi masyarakat kapan saja, bahkan dalam kondisi darurat tanpa kuota internet atau ponsel yang terkunci.

Untuk memastikan keandalan sistem tanpa membebani anggaran pembangunan perangkat keras yang sangat mahal, Diskominfo Jembrana tengah memproses kerja sama dengan pihak ketiga (provider) yang telah direkomendasikan oleh pemerintah pusat. Namun, kecanggihan teknologi ini ditekankan harus dibarengi dengan dasar hukum operasional yang kuat melalui Surat Keputusan (SK) Tim Terpadu, agar eksekusi tim gabungan di lapangan dapat berjalan responsif dan terpadu.

Saat ini, draf SK Tim Terpadu sedang dalam tahap penyempurnaan guna mengakomodasi masukan standar pelayanan dari masing-masing dinas teknis. Diharapkan, setelah seluruh instrumen infrastruktur dan SDM siap, Layanan Darurat 112 dapat segera diresmikan secara penuh sebagai satu-satunya nomor aduan darurat andalan masyarakat Jembrana.

Galeri Foto