Jembrana - Test drive mobil listrik VinFast dilaksanakan di depan Kantor Bupati Jembrana pada Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengenalan kendaraan listrik sekaligus bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mendorong penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan.
Pemerintah Indonesia saat ini terus menggencarkan pembangunan infrastruktur pengisian daya atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebagai bagian dari strategi nasional untuk menurunkan emisi gas rumah kaca serta mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM). Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan terbentuknya ekosistem kendaraan listrik yang terintegrasi, termasuk pemerataan pembangunan SPKLU di berbagai daerah.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan pengenalan dan uji coba (test drive) mobil listrik VinFast. Kegiatan ini bertujuan untuk melihat secara langsung performa kendaraan, tingkat kenyamanan, efisiensi penggunaan energi, serta berbagai fitur pendukung lainnya. Melalui uji coba ini, diharapkan pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran komprehensif sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Selain pengenalan unit yang diuji coba, ke depan juga direncanakan akan dilakukan pengenalan produk-produk kendaraan listrik lainnya sebagai bahan pertimbangan dalam memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan operasional pemerintah daerah.
Dalam rencana awal, Pemerintah Kabupaten Jembrana menganggarkan pengadaan dua unit mobil listrik yang nantinya akan digunakan sebagai kendaraan operasional. Ke depan, tidak menutup kemungkinan penambahan unit untuk masing-masing perangkat daerah (OPD), tentunya dengan penyesuaian kemampuan dan perencanaan anggaran pada masing-masing OPD.
Penggunaan kendaraan listrik dinilai memiliki sejumlah keunggulan, khususnya dari sisi efisiensi anggaran jangka panjang. Biaya operasional dan perawatan mobil listrik relatif lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional, serta didukung oleh berbagai insentif dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam mendorong instansi pemerintah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Kebijakan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas di Indonesia berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan tingkat polusi udara, mengurangi emisi karbon, meningkatkan efisiensi energi nasional, serta mempercepat transisi menuju energi hijau yang berkelanjutan.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional sekaligus mengambil langkah nyata menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, modern, dan berwawasan lingkungan.