Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Saatnya Bereskan, Dapatkan Keuntungannya!

Jumat, 11 September 2026

Masyarakat
Jembrana
121 kali dilihat

Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemerintah Provinsi Bali memberikan kemudahan melalui program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor, sanksi pajak kendaraan bermotor, dan sanksi opsen pajak kendaraan bermotor.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh sejumlah keuntungan, di antaranya:

1. Diskon Pajak

Bebas pokok PKB untuk tahun pajak tahun ke-3 dan seterusnya. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar PKB untuk 2 tahun.

2. Bebas Denda

Masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Program kemudahan pembayaran pajak ini berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.

Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan, tetapi juga turut memberikan dukungan nyata bagi pembangunan di Bali.

Yuk, manfaatkan programnya! Bayar pajak tepat waktu, kendaraan aman, pembangunan Bali semakin kuat.

Bagikan Pengumuman ini